Sidang Tipikor: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebut Rp3 Miliar “Halal”, KPK Ajukan Dakwaan Pemerasan
FYP NEWS – Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/4/2026), terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel menyatakan bahwa uang lebih dari Rp3 miliar yang diterimanya merupakan uang “halal”.
“Menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel di hadapan majelis hakim. Ia mengklaim dana tersebut sebagai imbalan jasa karena membantu komunikasi dalam penyelesaian perkara pihak pemberi.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan sejak Januari 2026, Noel bersama sejumlah terdakwa lain diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Jaksa menyebut total pungutan mencapai Rp6,52 miliar sejak 2021. Secara khusus, Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara dan pihak swasta dalam rentang Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Aliran dana tersebut turut diungkap oleh terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro, yang dalam persidangan sebelumnya mengaku diminta menyediakan dana Rp3 miliar dengan istilah “tiga meter”. Ia bahkan menyebut harus menjual aset pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.
Jaksa memaparkan, praktik yang diduga terjadi bersifat sistematis. Biaya resmi sertifikasi K3 sekitar Rp275 ribu, namun di lapangan para pemohon disebut dikenakan hingga Rp6 juta per sertifikat. Dugaan modusnya berupa memperlambat atau mempersulit proses bagi pihak yang tidak memberikan pungutan tambahan.
Meski demikian, Noel membantah terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pungutan nonteknis dalam proses sertifikasi K3, namun mengakui terdapat kekeliruan dalam tindakannya.
“Sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan,” ucapnya dalam persidangan.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim terus mendalami keterangan saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diajukan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang bersentuhan langsung dengan dunia usaha dan keselamatan kerja.
