Polres Batang Hari Ringkus Dua Pelaku Geng Motor Spesialis Curas, Sita Gergaji Raksasa dan Egrek Modifikasi

0
IMG-20260630-WA0049

BATANG HARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan komplotan geng motor. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial AH dan RP berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata tajam berukuran besar yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kriminal.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang Hari, Senin (29/6/2026). Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Batang Hari memberantas aksi premanisme, geng motor, serta kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan barang bukti berupa sebilah gergaji raksasa (gorsir) dan egrek yang telah dimodifikasi dengan panjang hampir satu meter. Kedua senjata tajam tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi sekaligus melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap para korban di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari patroli rutin dan penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Batang Hari setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aksi curas di sejumlah titik rawan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan geng motor yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Batang Hari.

AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan bahwa Polres Batang Hari tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Akan kami sikat,” tegas Kapolres saat menyampaikan komitmen jajarannya dalam memberantas geng motor, pelaku curas, dan berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.

Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terus digelar Polres Batang Hari sebagai langkah preventif maupun represif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kapolres Batang Hari turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Batang Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *