Desk Ketenagakerjaan Polri Hadir Lindungi Hak Pekerja, Perkuat Hubungan Industrial yang Adil dan Berkeadilan
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh melalui Desk Ketenagakerjaan Polri. Layanan terpadu ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan, mengikuti proses mediasi, hingga mendapatkan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Desk Ketenagakerjaan Polri resmi diluncurkan pada 20 Januari 2025 sebagai hasil sinergi antara Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kehadiran layanan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses melalui tahapan yang profesional, dimulai dari penerimaan pengaduan, gelar perkara, mediasi, hingga penegakan hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dilakukan. Pendekatan tersebut mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Desk Ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan dibangun sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi lintas sektor. Layanan tersebut menangani berbagai persoalan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sengketa upah, keselamatan dan kesehatan kerja, pemberangusan serikat pekerja, hingga dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Kinerja Desk Ketenagakerjaan Polri juga menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang tahun 2025, Polri berhasil menyelesaikan 35 perkara tindak pidana ketenagakerjaan, dengan 34 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Sementara hingga tahun 2026, sembilan perkara kembali berhasil diselesaikan melalui mekanisme serupa.
Selain penyelesaian perkara, Desk Ketenagakerjaan Polri turut memfasilitasi sebanyak 4.216 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja agar kembali memperoleh kesempatan bekerja melalui koordinasi dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan.
Penguatan Desk Ketenagakerjaan juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional. Sinergi antara Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, dunia usaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk dalam memastikan hak-hak pekerja memperoleh perlindungan hukum yang maksimal. Menurutnya, kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan semakin memperluas jangkauan pelayanan hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Dengan penguatan koordinasi lintas lembaga, peningkatan kualitas pelayanan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, layanan ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan perlindungan hukum yang profesional, humanis, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.
