Anggaran Air Mineral Wali Kota Medan Rp1,179 Miliar Jadi Sorotan, Gen Z Minta Evaluasi APBD
Medan – Anggaran pengadaan air mineral untuk kebutuhan Wali Kota Medan yang mencapai Rp1,179 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2026 menuai sorotan publik.
Anggaran tersebut tercatat dalam pos Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dan diperuntukkan untuk kebutuhan selama satu tahun anggaran.
Besarnya nilai anggaran tersebut mendapat kritik dari Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat. Ia menilai alokasi dana tersebut perlu dievaluasi karena dianggap kurang mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kebutuhan dasar.
Menurut Rudi, anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas, seperti peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun program sosial.
“Anggaran sebesar itu harus dikaji kembali. Masyarakat tentu ingin melihat APBD digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar memberikan manfaat luas,” kata Rudi.
Ia juga mempertanyakan besarnya kebutuhan pengadaan air mineral tersebut dan meminta pemerintah kota lebih terbuka dalam menjelaskan dasar perhitungan serta urgensi anggaran tersebut.
Dorong Transparansi Penggunaan APBD
Rudi meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap pos anggaran tersebut agar pengelolaan keuangan daerah tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, transparansi dalam penggunaan APBD menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Setiap rupiah uang rakyat harus memiliki manfaat yang jelas. Pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada anggaran yang berlebihan untuk kebutuhan yang sifatnya tidak prioritas,” ujarnya.
Sorotan terhadap anggaran pengadaan air mineral ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan masyarakat terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait rincian kebutuhan, mekanisme pengadaan, maupun dasar penetapan nilai anggaran tersebut.
