DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu perubahan penting dalam revisi regulasi tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun anggota Polri mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal 58 tahun untuk seluruh jenjang pangkat.
Berdasarkan ketentuan baru, anggota Polri memiliki batas usia pensiun sebagai berikut:
- Tamtama dan Bintara: maksimal 59 tahun
- Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi: maksimal 60 tahun
- Perwira Tinggi dengan pangkat Bintang Empat: maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan Presiden
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan organisasi Polri, termasuk mempertahankan pengalaman dan kompetensi personel senior dalam mendukung tugas kepolisian.
Dampak terhadap Masa Jabatan Kapolri
Perubahan aturan tersebut turut menjadi perhatian terkait masa jabatan Kapolri Jenderal .
Jenderal Listyo Sigit Prabowo lahir pada 5 Mei 1969. Dengan aturan baru tersebut, masa tugasnya secara usia dapat berlangsung hingga mencapai batas 60 tahun, yakni sekitar tahun 2029.
Sebelumnya, batas usia pensiun dalam UU Polri lama adalah 58 tahun, sehingga perubahan aturan memberikan ruang waktu lebih panjang bagi perwira tinggi Polri untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan Kelembagaan Polri
Revisi UU Polri ini menjadi bagian dari dinamika pembaruan kelembagaan kepolisian di Indonesia.
Selain pengaturan usia pensiun, revisi undang-undang diharapkan dapat memperkuat profesionalitas, efektivitas organisasi, serta kesiapan Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah dan DPR menilai keberlanjutan pengalaman para perwira senior dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Perubahan batas usia pensiun ini selanjutnya akan menjadi pedoman baru dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan Polri.
