Jaksa Agung Tegur Jajaran: Jangan Sembarangan Tetapkan Kepala Desa sebagai Tersangka

0
1777008273005-1


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam perkara hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan ABPEDNAS di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026). Burhanuddin menegaskan bahwa kinerja kejaksaan tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum.

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegas ST Burhanuddin.
Ia menjelaskan, banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara. Kondisi ini, menurutnya, membuat mereka rentan melakukan kesalahan administratif jika tidak dibekali pembinaan yang memadai.

Burhanuddin menyoroti besarnya dana desa yang kini dikelola, yang dalam beberapa kasus mencapai miliaran rupiah. Tanpa pendampingan, kata dia, kepala desa berpotensi mengalami kebingungan dalam mengelola anggaran secara akuntabel.
“Dari yang sebelumnya tidak pernah memegang uang besar, tiba-tiba harus mengelola dana miliaran. Kalau tanpa pembinaan, tentu berisiko terjadi kesalahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan. Namun, pendekatan yang harus diutamakan adalah pembinaan dan pencegahan, bukan semata penindakan.

Kejaksaan Republik Indonesia diminta mengedepankan langkah edukatif dan pengawasan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara proporsional ,membedakan antara unsur kesengajaan dan kekeliruan administratif ,serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi aparatur desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *