Demo Koperasi Fajar Pagi Guncang Polda Jambi, AWNI Desak APH Selesaikan Kasus dengan Integritas

0
Screenshot_20260506-200520

FYP NEWS — Gelombang tekanan terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali mencuat setelah ratusan massa dari Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026).
Aksi tersebut menuntut kejelasan penanganan dugaan perampasan kebun kelapa sawit plasma yang dilaporkan telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa adanya penetapan tersangka.

Massa aksi membawa spanduk tuntutan keadilan dan menyoroti dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan “Tim 12 Desa Betung”. Demonstrasi berlangsung tertib sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, namun sarat tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret.

Dalam aksi itu, pihak kepolisian menerima sejumlah perwakilan massa untuk berdialog di lingkungan Mapolda Jambi. Kepolisian disebut menyampaikan komitmen akan menindaklanjuti laporan dan merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat.

Namun hingga aksi berakhir, belum ada kepastian mengenai timeline penyidikan maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kondisi tersebut memicu kekecewaan para korban yang merasa proses hukum berjalan lambat.

Kesaksian Korban: Membeli Kebun, Kehilangan Hak Panen

Salah satu pelapor, Maisyarah, mengungkap bahwa dirinya membeli kebun kelapa sawit plasma di Desa Betung dari seseorang bernama A. Rahmadi yang disebut bagian dari Tim 12 dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Menurutnya, hasil panen semula menjadi hak pembeli sesuai kesepakatan. Namun sejak tahun 2024, dirinya mengaku tidak lagi menerima hasil dari kebun tersebut.
“Dulu kami membeli dengan harapan ada hasil. Tapi sejak 2024 sampai sekarang, kami tidak pernah lagi menerima bagian,” ujarnya di tengah aksi.

Ia menyebut sedikitnya 240 anggota Koperasi Fajar Pagi

mengalami kondisi serupa dan kehilangan hak atas hasil panen kebun plasma yang mereka klaim miliki secara sah.
LBH Muaro Jambi: Dua Tahun Berjalan, Belum Ada Tersangka
Pendamping hukum dari LBH Muaro Jambi, yakni Viola, SH dan Akbar, SH., MH., menilai proses hukum berjalan stagnan.
Mereka menyebut laporan yang diajukan oleh Maisyarah bersama 30 anggota koperasi yang mewakili sekitar 240 anggota telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa perkembangan signifikan.
“Sudah lebih dari dua tahun laporan ini berjalan. Namun hingga hari ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari 12 terlapor,” kata Viola.
Menurut pihak LBH, aktivitas yang diduga melanggar hukum bahkan masih terus berlangsung di lapangan, termasuk pengambilan hasil panen dari kebun yang disengketakan.
LBH Muaro Jambi juga menyebut telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya dokumen jual beli kebun, bukti administrasi, hingga foto kendaraan pengangkut hasil sawit.

AWNI Jambi: APH Harus Selesaikan Kasus dengan Integritas

Sekretaris Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Widya Sari, meminta aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang objektif dan transparan agar konflik tidak terus berkepanjangan.
“APH harus menyelesaikan persoalan ini dengan integritas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum melemah akibat lambannya penyelesaian perkara,” tegas Widya Sari.
Sementara itu, Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa setiap sengketa wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia menilai dugaan penguasaan dan pengambilan hasil kebun tanpa hak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan, maka harus diuji secara pidana, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jambi karena memperlihatkan lambannya proses penanganan perkara meski laporan telah berjalan lebih dari dua tahun.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum: apakah perkara ini akan benar-benar dituntaskan secara transparan, atau kembali berhenti pada janji tanpa kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *