Pengembalian Rp707 Juta oleh ASN ESDM Jatim Disorot, Tak Hapus Pidana Pungli

0
1777002259284-1

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer dilaporkan telah mengembalikan uang senilai Rp707 juta yang diduga berasal dari praktik pungli. Langkah ini memantik perhatian publik, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengembalian uang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana?

Sejumlah pakar hukum menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Ketentuan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pidana.

“Pengembalian uang tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan akuntabilitas,” ujar seorang akademisi hukum pidana yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/4).
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik. Dugaan pungli di sektor strategis seperti ESDM dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung. Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut, guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Pengamat kebijakan publik menilai, langkah pengembalian uang harus dibaca sebagai pintu masuk pengungkapan yang lebih luas, bukan akhir dari proses. “Jika berhenti pada pengembalian, maka efek jera tidak akan tercapai. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat sipil mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada level pelaksana, melainkan juga mengungkap jika terdapat aktor struktural atau sistem yang memungkinkan praktik pungli terjadi. Transparansi penanganan perkara menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pemberantasan pungli bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga membenahi tata kelola birokrasi. Tanpa perbaikan sistem, praktik serupa berpotensi terus berulang dalam berbagai bentuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas ESDM Jawa Timur terkait langkah lanjutan atas kasus tersebut. Namun publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah pelayanan publik dan prinsip keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *