Pedoman Media Cyber

Pedoman Media Siber FYP NEWS
Pedoman ini disusun berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

  1. Ruang Lingkup
    FYP NEWS adalah media siber yang menyajikan berita, informasi, dan opini untuk kepentingan publik.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan
    Setiap berita diupayakan melalui proses verifikasi
    Berita yang masih memerlukan konfirmasi akan diberi keterangan yang jelas
    Prinsip keberimbangan tetap dijunjung tinggi
  3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
    FYP NEWS dapat memuat komentar pembaca dengan ketentuan:
    Tidak mengandung fitnah, kebencian, SARA, pornografi, atau hoaks
    Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar hukum dan etika
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    Ralat dan koreksi dilakukan secara terbuka dan proporsional
    Hak jawab dilayani sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
  5. Pencabutan Berita
    Berita dapat dicabut jika terbukti melanggar hukum atau etika jurnalistik, disertai penjelasan kepada publik.
  6. Tanggung Jawab
    Penanggung jawab isi pemberitaan adalah Redaksi FYP NEWS.