Presiden Prabowo Subianto Dukung UU Perampasan Aset, Tegaskan Aset Koruptor Harus Disita untuk Kepentingan Rakyat
Jakarta – Presiden Republik Indonesia menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan pemberantasan korupsi melalui pengesahan dan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa langkah perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, terutama mereka yang telah merugikan keuangan negara dan mengambil hak masyarakat.
Menurut Presiden, aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aset hasil kejahatan harus disita agar tidak terus dinikmati oleh pihak yang merugikan negara,” tegas Prabowo dalam pernyataannya.
Masyarakat Diminta Kawal Implementasi UU
Presiden Prabowo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Ia mengingatkan bahwa semangat utama dari UU Perampasan Aset adalah memperkuat perjuangan melawan korupsi, bukan menjadi alat untuk melindungi pelaku tindak pidana.
Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Kecam Oknum yang Korupsi di Tengah Amanah Negara
Prabowo turut menyoroti tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pemerintahan.
Ia mengecam pihak-pihak yang telah mendapatkan amanah sebagai pelayan publik, menerima gaji dari uang rakyat, namun masih melakukan tindakan yang merugikan negara.
Presiden menilai perilaku tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Siap Hadapi Tekanan Demi Pemberantasan Korupsi
Dalam komitmennya memberantas korupsi, Presiden Prabowo menyatakan tidak akan mundur meskipun menghadapi kritik, tekanan, maupun berbagai bentuk serangan.
Ia menegaskan perjuangan pemerintah harus tetap diarahkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola negara berjalan bersih.
Pernyataan Presiden Prabowo terkait dukungan terhadap UU Perampasan Aset menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan bersama, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku korupsi serta mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
