Dirjen Dukcapil Ingatkan Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi

0
1778256319937-1

FYP NEWS — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa praktik menggandakan atau memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Teguh saat berada di Depok, Rabu (6/5/2026).
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ujar Teguh.

Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data identitas pada e-KTP.
Dalam Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan data pribadi berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Menurut Teguh, e-KTP sejatinya telah dilengkapi teknologi cip elektronik yang menyimpan data pribadi pemilik kartu sehingga tidak lagi memerlukan proses fotokopi untuk verifikasi identitas.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa data pada e-KTP dapat dibaca menggunakan perangkat khusus berupa card reader, sehingga lembaga maupun instansi seharusnya mulai mengurangi kebiasaan meminta fotokopi identitas masyarakat.

“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” tambah Teguh.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik terkait praktik umum di berbagai lembaga yang masih mewajibkan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi, mulai dari layanan perbankan, registrasi kartu SIM, hingga urusan birokrasi lainnya.

Di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data pribadi, pemerintah terus mendorong penguatan sistem keamanan data serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pribadi.
Pengamat menilai transformasi digital layanan publik harus diiringi perubahan budaya administrasi agar perlindungan data pribadi benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *