Mahfud MD dan Novel Baswedan Soroti Pernyataan Hakim Militer dalam Sidang Kasus Andrie Yunus: “Duh Gusti”

0
1778251820976

FYP NEWS — Mahfud MD dan Novel Baswedan mengkritik keras pernyataan hakim militer dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta.
Sorotan publik mengarah pada ucapan Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang dinilai tidak mencerminkan sensitivitas lembaga peradilan terhadap kasus kekerasan serius.

Dalam persidangan, hakim menyinggung cara terdakwa melakukan penyerangan menggunakan gelas tumbler. Menurut hakim, penggunaan wadah dengan mulut besar menyebabkan cairan air keras menyebar dan mengenai pelaku sendiri.
“Ya, kalau ini dibuka, airnya akan menyebar karena lubangnya besar. Saya bilang goblok banget, masa pakai tumbler yang mulutnya besar begitu,” ujar hakim dalam persidangan sebagaimana beredar dalam tayangan publik.

Pernyataan tersebut langsung memicu kritik luas, termasuk dari Mahfud MD dan Novel Baswedan. Keduanya menilai ucapan tersebut tidak pantas disampaikan dalam ruang sidang karena berpotensi menimbulkan kesan bahwa perhatian hakim justru tertuju pada teknis penyerangan, bukan pada substansi tindak pidana dan penderitaan korban.
Mahfud MD mempertanyakan arah dan sensitivitas dunia peradilan Indonesia apabila pernyataan seperti itu muncul dalam proses persidangan resmi.

Sementara itu, Novel Baswedan juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas empati dan perspektif penegakan hukum dalam menangani perkara kekerasan berat, terlebih kasus penyiraman air keras memiliki dampak serius terhadap korban baik secara fisik maupun psikologis.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai profesionalisme aparat penegak hukum dan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap menjunjung etika, objektivitas, serta rasa keadilan masyarakat.

Pengadilan sebagai institusi penegakan hukum dinilai tidak hanya dituntut menjalankan proses hukum secara formal, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan integritas serta penghormatan terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *