RUU Kawasan Industri Didorong Jadi “New Trust” bagi Investor, DPR Usung Kepastian Izin dan Perlindungan Investasi

0
IMG-20260630-WA0045

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperkuat kepercayaan (new trust) investor terhadap iklim investasi di Indonesia. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, meningkatkan daya saing kawasan industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Harapan tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Kawasan Industri oleh Komisi VII DPR RI. Sejumlah anggota dewan menilai Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa proses perizinan yang panjang, regulasi yang belum terintegrasi secara optimal, hingga berbagai hambatan investasi yang menyebabkan sebagian investor memilih memindahkan investasinya ke negara lain.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengungkapkan masih terdapat investor yang harus menunggu hingga dua tahun hanya untuk memperoleh izin usaha. Kondisi tersebut dinilai mengurangi daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga yang menawarkan proses investasi lebih cepat dan efisien.

Anggota Komisi VII DPR RI Moreno Soeprapto menegaskan bahwa RUU Kawasan Industri harus mampu menjadi “new trust” bagi investor domestik maupun asing. Menurutnya, kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi, serta insentif investasi yang kompetitif merupakan faktor utama dalam menarik investasi baru sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa penyusunan RUU Kawasan Industri bertujuan membangun kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha sekaligus memperkuat ekosistem industri nasional agar semakin kompetitif di tengah persaingan global.

Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja), DPR juga mengusulkan penerapan Service Level Agreement (SLA) terhadap seluruh proses perizinan. Melalui mekanisme tersebut, setiap tahapan pelayanan investasi diharapkan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas sehingga investor memperoleh kepastian tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut.

Selain reformasi perizinan, DPR juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan investasi melalui peningkatan keamanan kawasan industri, pencegahan praktik pungutan liar, serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Data menunjukkan tingkat okupansi kawasan industri nasional saat ini baru mencapai sekitar 57,2 persen. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat berbagai tantangan struktural yang perlu dibenahi, mulai dari infrastruktur pendukung, kepastian regulasi, hingga daya tarik insentif fiskal.

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, dengan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua serta Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian. Dewan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi kebijakan kawasan industri secara nasional.

RUU Kawasan Industri juga diarahkan agar tidak hanya memberikan manfaat bagi investor besar, tetapi turut memperkuat posisi Industri Kecil dan Menengah (IKM). DPR mengusulkan adanya kuota minimum bagi IKM di setiap kawasan industri sehingga pelaku usaha lokal dapat berkembang bersama industri berskala besar.

Selain mendorong investasi, keberadaan kawasan industri diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing industri nasional, serta memperkuat hilirisasi sebagai salah satu strategi pembangunan ekonomi Indonesia.

Melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, pelayanan yang cepat, perlindungan investasi, serta keberpihakan terhadap pelaku usaha nasional, RUU Kawasan Industri diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *