Mahfud MD: Pengelolaan Program MBG yang Tidak Profesional Bisa Jadi Pelanggaran HAM

FYP NEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak profesional dapat berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi pandangan Menteri HAM Natalius Pigai yang sebelumnya menyebut bahwa penolakan terhadap program pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih merupakan tindakan yang menentang HAM.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari Kompas.com melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai bahwa program pemerintah memang harus didukung selama bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat yang murah dan sebagainya, itu berarti menentang HAM,” ujar Mahfud.

Namun, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Jika program tersebut dikelola secara tidak profesional, menimbulkan korupsi, atau pemborosan anggaran, maka hal itu juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Tetapi juga ingat, siapapun pemerintah yang mengelola negara ini dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan di sana-sini, itu juga melanggar HAM,” tegasnya.

HAM Tidak Hanya Soal Politik, Tapi Juga Ekonomi dan Sosial

Mahfud menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak hanya terbatas pada hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Karena itu, pengelolaan program kesejahteraan masyarakat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, memberikan makanan bergizi kepada masyarakat memang merupakan bentuk pemenuhan hak dasar rakyat. Namun, jika pelaksanaannya dilakukan secara sewenang-wenang, tidak wajar, atau bahkan koruptif, maka hal tersebut justru dapat merugikan masyarakat.
“Jangan hanya bicara bahwa memberi makan orang itu HAM, tetapi pengelolaan yang tidak benar itu juga pelanggaran HAM,” jelas Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum dan HAM terdapat keseimbangan:
Menghalangi program kesejahteraan rakyat dapat dianggap melanggar HAM.
Namun mengelola program tersebut secara koruptif atau tidak profesional juga merupakan pelanggaran HAM.
“Normanya begitu. Siapa yang menghalangi MBG, melanggar HAM. Tetapi siapa yang kelola sewenang-wenang dan korupsi, juga melanggar HAM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *