Legal & kebijakan Media

  1. STATUS & LANDASAN HUKUM
    FYP NEWS adalah media siber independen yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
    Seluruh kegiatan jurnalistik FYPNEWS dilaksanakan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
  2. INDEPENDENSI & TANGGUNG JAWAB REDAKSI
    FYP NEWS berdiri bebas dari kepentingan politik praktis, tekanan kekuasaan, maupun intervensi pihak mana pun.
    Seluruh isi pemberitaan, artikel, opini, dan produk jurnalistik lainnya merupakan tanggung jawab Redaksi FYPNEWS.
  3. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
    Dalam setiap pemberitaan hukum, kriminal, dan investigatif, FYP NEWS menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
    Penggunaan istilah seperti diduga, dugaan, indikasi, berdasarkan informasi yang dihimpun, dan frasa sejenis merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip hukum dan etika jurnalistik.
  4. STATUS INFORMASI & PROSES HUKUM
    Informasi yang disajikan dalam pemberitaan FYP NEWS merupakan hasil kerja jurnalistik dan bukan merupakan putusan pengadilan.
    Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
  5. SUMBER BERITA & VERIFIKASI
    Sumber informasi FYP NEWS berasal dari:
    Wawancara langsung
    Dokumen resmi
    Pernyataan terbuka
    Data dan fakta lapangan
    Sumber yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik
    Dalam kondisi tertentu, identitas narasumber dapat dirahasiakan demi keselamatan dan kepentingan publik.
  6. INVESTIGASI & LAPORAN BERKELANJUTAN
    Pemberitaan investigatif FYP NEWS dapat disajikan secara berseri dan berkelanjutan.
    Redaksi berhak melakukan pembaruan, pendalaman, koreksi, atau ralat berdasarkan perkembangan fakta dan klarifikasi resmi tanpa menghilangkan substansi utama pemberitaan.
  7. HAK JAWAB & HAK KOREKSI
    FYP NEWS melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers.
    Setiap permohonan hak jawab dapat disampaikan secara tertulis dan akan dipublikasikan secara proporsional, adil, dan terbuka.
  8. PENYEBUTAN NAMA & IDENTITAS
    Penyebutan nama, jabatan, atau institusi dalam pemberitaan dilakukan untuk kepentingan publik, pengawasan demokratis, dan transparansi, bukan untuk menghakimi.
  9. OPINI & TAJUK RENCANA
    Artikel opini, analisis, dan tajuk rencana merupakan pandangan penulis dan/atau redaksi yang disusun berdasarkan data, fakta, dan penafsiran jurnalistik.
    Pandangan tersebut tidak selalu mencerminkan sikap semua pihak.
  10. KOMENTAR PEMBACA
    Komentar pembaca sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
    Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung:
    Fitnah
    Ujaran kebencian
    SARA
    Hoaks
    Pornografi
    Pelanggaran hukum lainnya
  11. HAK CIPTA & DISTRIBUSI KONTEN
    Seluruh konten FYP NEWS, termasuk teks, foto, video, dan grafis, dilindungi undang-undang hak cipta.
    Dilarang mengutip, menggandakan, atau mendistribusikan konten tanpa izin tertulis dari Redaksi FYP NEWS, kecuali untuk kepentingan edukasi dengan mencantumkan sumber.
  12. PERLINDUNGAN WARTAWAN
    Wartawan FYP NEWS dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
    Segala bentuk penghalangan, intimidasi, tekanan, atau kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
  13. PENOLAKAN INTERVENSI
    Redaksi FYP NEWS menolak segala bentuk intervensi, tekanan, ancaman, atau upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
  14. KOREKSI, RALAT & PEMBARUAN
    Apabila ditemukan kesalahan penulisan atau substansi, FYP NEWS akan melakukan koreksi, ralat, dan/atau pembaruan secara terbuka dan bertanggung jawab.
  15. PERSETUJUAN PENGGUNA
    Dengan mengakses dan menggunakan situs FYP NEWS, pembaca dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan dalam halaman Legal & Kebijakan Media ini.
  16. PERNYATAAN PRINSIP
    FYP NEWS berkomitmen menjaga marwah pers, mengawal demokrasi, membuka kebenaran, serta berpihak pada kepentingan publik dan keadilan sosial.