Dugaan Korupsi Dana Desa di Sukabumi, Kepala Desa RH Ditetapkan Tersangka

FYP NEWS – Dugaan korupsi dana desa di Desa Neglasari, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki proses hukum. Kepala desa berinisial RH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi penyelewengan anggaran desa dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023–2024.

Kerugian Negara Capai Rp394 Juta

Hasil audit menyebutkan bahwa dugaan penyelewengan ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp394 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa diduga disalahgunakan, sementara aliran dana masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.
Setelah penetapan tersangka, RH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara tegas.

Pengawasan Dana Desa dan Transparansi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan agar dana publik digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *