FYP NEWS – Pemikir reformasi militer Indonesia, Agus Widjojo, menegaskan bahwa fungsi utama tentara bukanlah sebagai penegak hukum. Menurutnya, berbagai ancaman yang berasal dari dalam negeri,termasuk terorisme pada dasarnya merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.
Dalam pandangannya, setiap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme hukum. Karena itu, respons utama terhadap ancaman domestik seharusnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Polisi dalam setiap tindakannya berlandaskan hukum pidana dan memiliki diskresi hukum dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sebaliknya, tentara tidak dirancang untuk menjalankan fungsi tersebut. Dalam sistem pertahanan modern, peran militer difokuskan pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, bukan penegakan hukum terhadap warga sipil.
Menurut Agus Widjojo, prinsip ini juga berlaku secara universal. Di berbagai negara, institusi militer tidak dirancang sebagai aparat penegak hukum karena memiliki mandat, doktrin, dan mekanisme kerja yang berbeda dengan aparat sipil.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melibatkan militer dalam urusan sipil tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pimpinan militer. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan politik sendiri.
Pelibatan militer dalam urusan domestik harus berada dalam kerangka legitimasi demokrasi serta keputusan politik negara yang sah, bukan sekadar berdasarkan kekuasaan institusional.
Pandangan tersebut mencerminkan semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia, yang menempatkan militer dan kepolisian pada fungsi masing-masing dalam sistem demokrasi.