FYP NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus hak pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya.
MK memberi batas waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun UU baru terkait pensiun. Jika UU baru tidak disahkan dalam dua tahun, hak pensiun anggota DPR otomatis hilang secara hukum.
Putusan ini lahir dari permohonan dosen dan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia (UII) yang menilai pajak rakyat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup pejabat yang hanya bekerja lima tahun.