FYP NEWS – Seorang perwira polisi di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berinisial AKP AE yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara diduga menerima setoran uang dari bandar narkoba.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Kamis (5/3/2026).
Selain AKP AE, sidang etik tersebut juga melibatkan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara berinisial Aiptu N.
Dalam persidangan terungkap adanya dugaan pertemuan antara AKP AE dengan seorang bandar narkoba di sebuah hotel. Pertemuan itu disebut bertujuan menyepakati skema setoran uang yang diduga diberikan secara rutin.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut terdapat keterangan dari tiga orang saksi yang menyampaikan informasi serupa mengenai nilai setoran.
“Angkanya Rp10.000.000 per minggu. Tapi saya sudah perintahkan jajaran Paminal untuk mendalami lagi,” ujar Zulham.
Dalam persidangan, Aiptu N disebut mengakui telah menerima uang dari salah satu pihak yang tengah berperkara. Sementara itu, AKP AE membantah tuduhan bahwa dirinya menerima setoran dari bandar narkoba.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sulsel untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya serta menentukan langkah disiplin maupun sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.