FYP NEWS — Di tengah denyut pembangunan Kota Jambi yang terus bergerak, sebuah bangunan besar berdiri sunyi di jantung kota. Gedung Bank 9 Jambi yang semula digadang-gadang menjadi simbol kemajuan sektor keuangan daerah kini justru berubah menjadi proyek mangkrak yang memantik kegelisahan publik.
Struktur beton yang menjulang itu tidak lagi sekadar bangunan yang belum selesai. Ia telah menjelma menjadi simbol pertanyaan besar tentang tata kelola pembangunan daerah, legalitas lahan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Di kota yang sedang tumbuh, bangunan tersebut kini berdiri seperti monumen sunyi ,menghadirkan satu pertanyaan yang terus bergema di ruang publik: mengapa proyek bernilai miliaran rupiah bisa terhenti di tengah jalan?
Proyek Miliaran yang Menyisakan Tanda Tanya
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa persoalan utama yang membelit pembangunan gedung tersebut berkaitan dengan status lahan yang belum sepenuhnya bersih dari sengketa hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari sisi administrasi pemerintahan.
Mengapa pembangunan tetap berjalan ketika status lahan belum memiliki kepastian hukum yang kuat?
Siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan legalitas tanah sebelum proyek dimulai?
Dan apakah proses penganggaran serta pengawasan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku?
Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang sehat, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya melewati proses verifikasi hukum, kajian kelayakan, serta pengawasan ketat sebelum satu bata pun diletakkan.
Ketika proses tersebut tidak berjalan secara optimal, konsekuensinya bisa sangat mahal: aset publik yang terbengkalai dan kepercayaan masyarakat yang terkikis.
Pemerintah Kota Janji Telusuri Akar Persoalan
Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana menyatakan akan menelusuri kembali akar persoalan pembangunan gedung tersebut.
Pemerintah juga menyebut tengah mengkaji sejumlah opsi penyelesaian, mulai dari penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum hingga kemungkinan pengalihan fungsi bangunan agar aset daerah tersebut tetap dapat dimanfaatkan.
Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diumumkan secara resmi kepada publik mengenai arah penyelesaian proyek tersebut.
Situasi ini membuat polemik gedung Bank 9 Jambi semakin menjadi sorotan masyarakat.
Suara Kritis dari Kalangan Pers
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menilai kasus gedung Bank 9 Jambi harus dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Menurutnya, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas sejak awal.
“Jika benar pembangunan dilakukan ketika status lahan belum sepenuhnya bersih, maka ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga setiap keputusan pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rizkan.
Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan pembangunan daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Pembangunan daerah tidak boleh dimulai dengan ketidakpastian hukum. Legalitas harus menjadi fondasi utama sebelum proyek dimulai,” tegasnya.
Lebih dari Sekadar Bangunan Kosong
Kasus gedung Bank 9 Jambi yang kini terbengkalai pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu proyek pembangunan.
Ia membuka diskusi yang lebih luas tentang kualitas perencanaan pembangunan daerah, kekuatan sistem pengawasan, serta komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Jika sebuah aset bernilai miliaran rupiah dapat berhenti di tengah jalan hanya karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan sejak awal, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembangunan daerah menjadi sebuah keharusan.
Publik Menunggu Keberanian Membuka Fakta
Masyarakat Kota Jambi kini menunggu kejelasan.
Mereka ingin mengetahui siapa yang mengambil keputusan pembangunan proyek tersebut, berdasarkan kajian apa proyek dijalankan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas uang rakyat yang telah dibelanjakan.
Tanpa transparansi yang jelas, bangunan megah yang kini berdiri tanpa fungsi itu akan terus menjadi simbol kegagalan tata kelola pembangunan, bukan lambang kemajuan Kota Jambi.
Dan selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara terang, gedung Bank 9 Jambi akan tetap berdiri sebagai pengingat sunyi bahwa pembangunan tanpa fondasi hukum yang kuat dapat berubah menjadi beban bagi generasi yang akan datang.