AWNI Apresiasi Dukungan KPK untuk Percepatan RUU Perampasan Aset: “Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Harus Dipulihkan”

FYP NEWS — Dukungan kuat terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Perwakilan AWNI (Aliansi Wartawan Nasional Indonesia) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang konsisten mendorong percepatan regulasi tersebut sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, langkah KPK menunjukkan keseriusan negara dalam mengubah paradigma penegakan hukum korupsi dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan kerugian negara secara nyata. Ia menegaskan bahwa penjara tanpa perampasan aset tidak cukup memberikan efek jera, karena pelaku masih berpotensi menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemenjaraan. Negara harus mampu mengambil kembali seluruh keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut. RUU Perampasan Aset adalah kunci untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan hak rakyat,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Dalam perspektif AWNI, kehadiran RUU Perampasan Aset akan memperkuat sistem hukum nasional karena selama ini pemulihan kerugian negara masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari proses pembuktian hingga keterbatasan mekanisme pelacakan aset. Regulasi khusus dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih efektif bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri, membekukan, hingga merampas kekayaan hasil tindak pidana.
Ia menambahkan, praktik internasional menunjukkan bahwa perampasan aset merupakan strategi paling efektif dalam memerangi kejahatan ekonomi. Negara-negara maju tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi memastikan pelaku kehilangan seluruh manfaat finansial dari tindak pidana yang dilakukan.
“Koruptor harus kehilangan segalanya , kekuasaan, kebebasan, dan kekayaan. Jika masih ada aset yang tersisa, maka keadilan belum sepenuhnya hadir,” ujarnya.

Momentum Politik dan Harapan Publik

AWNI menilai dukungan KPK terhadap percepatan pembahasan RUU ini merupakan momentum penting bagi pemerintah dan DPR untuk menunjukkan komitmen nyata dalam agenda reformasi hukum. Tingginya kerugian negara akibat korupsi selama ini dianggap sebagai ancaman serius bagi pembangunan nasional, kesejahteraan rakyat, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Organisasi wartawan tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal proses legislasi agar substansi undang-undang benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan elite tertentu.
“Ini bukan sekadar regulasi hukum, tetapi simbol keberanian negara melawan korupsi secara total. Rakyat menunggu bukti, bukan janji,” katanya.

Peran Media sebagai Pengawal Demokrasi

Sebagai organisasi profesi, AWNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja jurnalistik yang independen, kritis, dan bertanggung jawab. Media dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik sekaligus menjadi pengawas kekuasaan.
Menurutnya, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia jika benar-benar mampu menghadirkan efek jera dan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
“Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menutup ruang aman bagi koruptor. Saat aset bisa dirampas, maka kor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *