Transparansi atau Formalitas? Ketua AWNI Tantang Keterbukaan Pengelolaan CSR di Jambi

0
Screenshot_20260222-132209

FYP NEWS — Pernyataan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Jambi yang menegaskan bahwa pengelolaan dana CSR telah berjalan sesuai mekanisme justru membuka ruang diskusi baru: apakah tata kelola tersebut benar-benar transparan bagi publik, atau hanya berhenti pada prosedur administratif internal.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai polemik CSR tidak boleh dilihat secara sempit sebagai persoalan teknis lembaga, tetapi harus ditempatkan dalam perspektif kepentingan rakyat.
“Ketika dana CSR digunakan untuk fasilitas publik, maka ia bukan lagi sekadar urusan perusahaan atau forum. Ia telah masuk ke wilayah kepentingan masyarakat. Di titik itulah transparansi menjadi keharusan,” tegas Rizkan, Minggu (22/2/2026).

Antara Legalitas dan Legitimasi Publik

Forum CSR sebelumnya menegaskan bahwa dana yang dikelola merupakan dana kolektif perusahaan yang terpisah dari program CSR yang dijalankan secara mandiri oleh Bank 9 Jambi. Secara administratif, pemisahan tersebut memang dapat dibenarkan.
Namun menurut AWNI, legalitas administratif belum tentu identik dengan legitimasi publik.
“Masalahnya bukan hanya apakah mekanisme sudah sesuai aturan, tetapi apakah masyarakat mengetahui, memahami, dan merasakan manfaatnya secara adil. Transparansi itu bukan sekadar laporan internal, tetapi komunikasi terbuka kepada rakyat,” ujarnya.

Potensi Celah Tata Kelola

Dalam analisis AWNI, terdapat beberapa aspek krusial yang perlu diperjelas kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kemudian hari, di antaranya:
Akses Informasi Publik
Apakah laporan penggunaan dana CSR dapat diakses masyarakat secara terbuka dan berkala.
Penentuan Prioritas Program
Sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam menentukan program yang didanai CSR.
Distribusi Manfaat
Apakah bantuan CSR merata atau hanya terpusat pada kelompok tertentu.
Pengawasan Independen
Adakah audit eksternal atau pengawasan pihak independen untuk memastikan akuntabilitas.

Menurut Rizkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar dalam sistem demokrasi modern, karena dana CSR pada praktiknya sering menjadi bagian dari ekosistem pembangunan daerah.

CSR Bukan Amal, Tetapi Kewajiban Sosial

AWNI juga mengingatkan bahwa secara filosofi, CSR bukanlah bentuk kedermawanan sukarela semata, melainkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas bisnis.
Karena itu, masyarakat memiliki hak moral untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.
“Perusahaan mengambil manfaat ekonomi dari daerah. Maka wajar jika rakyat ingin tahu bagaimana kontribusi sosialnya dikelola. Ini bukan sikap curiga, tetapi kesadaran publik,” kata Rizkan.

Kritik Bukan Serangan

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan CSR tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyerang institusi tertentu. Justru kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Institusi yang kuat tidak takut diawasi. Sebaliknya, keterbukaan justru akan meningkatkan kredibilitas,” ujarnya.

Kepentingan Rakyat sebagai Pusat

Bagi AWNI, polemik CSR di Jambi seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola menuju sistem yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Rizkan menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh diskusi ini bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa dana sosial benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Yang harus kita jaga bukan hanya nama lembaga, tetapi kepercayaan rakyat. Karena pada akhirnya, pembangunan daerah akan berhasil jika rakyat percaya bahwa setiap sumber daya dikelola untuk kepentingan mereka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *