Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: “Koruptor Harus Dimiskinkan”

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai selama ini kerugian negara akibat korupsi sangat besar, namun hanya sebagian kecil yang berhasil dipulihkan ke kas negara.
Melalui akun Instagram pribadinya, Gibran mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan regulasi tersebut agar kekayaan negara yang berasal dari tindak pidana dapat kembali dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan masyarakat tanpa penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Kerugian Negara Ratusan Triliun

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, kasus yang ditangani kejaksaan menunjukkan potensi kerugian Rp310 triliun, tetapi hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen aset hasil korupsi sulit dipulihkan dan masih dapat dinikmati pelaku maupun jaringan mereka.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak iklim investasi, dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Dukungan Penuh Presiden

Gibran menekankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemberantasan korupsi, termasuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum baru yang lebih kuat.
“Kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara menyita. Ini kesungguhan pemerintah memerangi korupsi,” kata Gibran.
Ia juga menegaskan prinsip utama pemberantasan korupsi adalah memberikan efek jera maksimal, termasuk dengan memiskinkan pelaku.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.”

Mengacu Konvensi Internasional

RUU Perampasan Aset disebut sebagai implementasi dari konvensi antikorupsi PBB tahun 2003 atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Gibran menjelaskan, negara berwenang merampas aset yang terbukti berasal dari berbagai tindak pidana serius, termasuk korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, perdagangan orang, hingga perjudian.

Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang

Meski mendukung penuh, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia menekankan pembahasan harus dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan berbagai pihak.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset, bahkan mengubah properti milik mafia menjadi fasilitas sosial seperti sekolah dan pusat kegiatan masyarakat.
Menurut Gibran, pengalaman negara lain dapat menjadi rujukan penting agar regulasi Indonesia tajam terhadap pelaku kejahatan namun tetap adil dan tidak sewenang-wenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *