Rizqan Al Mubarrok Menyampaikan UKW Bukan Ujian Pemerintah Langsung, Namun Berada dalam Sistem Negara

FYP News — Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menguat di Indonesia, seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap kemerdekaan pers dan independensi jurnalisme di era demokrasi modern. Diskursus ini menuntut kejelasan: apakah UKW merupakan instrumen profesional murni, atau bagian dari sistem negara yang berpotensi memengaruhi kebebasan pers.
Untuk menjaga pembahasan tetap objektif dan tidak bias, UKW perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum nasional dan praktik jurnalisme internasional, bukan sekadar narasi pro dan kontra yang menyederhanakan persoalan.

UKW dalam Struktur Negara: Legal, tapi Tidak Langsung

Secara formal, UKW bukan ujian yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah atau kementerian. Pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga penguji yang memperoleh pengakuan dari Dewan Pers.
Namun secara sistemik dan legal, Dewan Pers sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan keanggotaan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, serta dukungan anggaran yang bersumber dari negara.
Dengan konstruksi tersebut, UKW memang tidak berada di tangan pemerintah secara langsung, tetapi otoritas pengakuan, legitimasi, dan kerangka hukumnya berada dalam ekosistem negara. Dalam perspektif tata kelola demokrasi, ini merupakan perbedaan penting yang tidak boleh diabaikan oleh publik.

Praktik Global: Dunia Tidak Melisensikan Jurnalis

Dalam praktik internasional, negara-negara dengan tradisi pers kuat seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan negara-negara Nordik tidak mengenal ujian kompetensi wartawan yang dilegitimasi negara.
Alasannya bersifat prinsipil:
pers adalah pengawas kekuasaan, sehingga tidak boleh bergantung pada legitimasi administratif dari pihak yang diawasi.
Di tingkat global, kualitas dan legitimasi jurnalis ditentukan oleh:
rekam jejak karya jurnalistik,
akurasi dan disiplin verifikasi,
kepatuhan pada etika jurnalistik,
serta dampak sosial dari liputan.
Legitimasi lahir dari kepercayaan publik dan sejarah karya, bukan dari sertifikat administratif.
Sertifikasi dan Risiko Ketergantungan
Persoalan mendasar bukan pada pelatihan atau peningkatan kapasitas wartawan ,yang justru penting melainkan pada risiko ketergantungan struktural dan finansial.

Ketika sertifikasi berada dalam ekosistem negara, disertai relasi anggaran, kerja sama kelembagaan, atau status pengakuan resmi, maka potensi konflik kepentingan menjadi nyata. Dalam situasi tersebut, jarak kritis pers terhadap kekuasaan berisiko menyempit.
Fungsi kontrol dapat melemah, keberanian editorial menurun, dan orientasi pemberitaan berpotensi bergeser dari kepentingan publik ke zona aman kekuasaan.

Pernyataan Sikap Rizkan Al Mubarrok

Menanggapi dinamika tersebut, Rizkan Al Mubarrok, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, menyampaikan pandangan kritis namun proporsional.
“UKW bukan ujian pemerintah secara langsung, tetapi berada dalam sistem pers yang dibentuk dan diakui negara. Karena itu, UKW tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran legitimasi jurnalis. Profesionalisme ditentukan oleh karya, integritas, dan keberanian membela kepentingan publik,” tegas Rizkan.
Menurutnya, pers yang sehat justru harus menjaga independensi struktural dan finansial, agar mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan secara efektif dan berkelanjutan.
“Pers yang bergantung pada legitimasi atau anggaran dari kekuasaan berisiko kehilangan nyali. Dan pers tanpa nyali pada akhirnya menjadi beban publik, bukan pembela rakyat,” lanjutnya.

Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Dalam etika jurnalistik internasional, kemerdekaan pers bukan slogan, melainkan prasyarat utama demokrasi. Pers boleh berorganisasi, meningkatkan kapasitas, dan menyusun standar internal, tetapi tidak boleh dikendalikan secara administratif oleh negara.
Sejarah jurnalisme dunia menunjukkan bahwa karya-karya besar lahir dari jarak terhadap kekuasaan, bukan dari kedekatan yang mengikat. Sertifikat dapat membantu peningkatan kompetensi, tetapi tidak pernah melahirkan keberanian.

UKW perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai instrumen peningkatan kapasitas, bukan alat legitimasi tunggal.
Dalam konteks negara demokrasi, pers adalah Pilar Keempat Demokrasi ,penyangga yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam rel konstitusi dan kepentingan publik.
Ketika pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif menghadapi tekanan kepentingan, pers yang merdeka menjadi benteng terakhir bagi kepentingan rakyat dan keberlangsungan negara hukum.
“Pers pilar keempat demokrasi. Ia adalah benteng terakhir untuk kepentingan rakyat dan negara. Tanpa pers yang berani dan independen, demokrasi hanya akan menjadi prosedur tanpa jiwa,” tutup Rizkan Al Mubarrok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *